NEWS UPDATE

Kapankah Pancasila Disahkan Sebagai Dasar Negara, Simak Penjelasannya!

Kapankah-Pancasila-Disahkan-Sebagai-Dasar-Negara

Pelajari salah satu pengetahuan tentang kapankah pancasila disahkan sebagai dasar negara? Ini menjadi pertanyaan yang seringkali dilontarkan oleh siswa-siswi disekolah.

Kapankah pancasila disahkan sebagai dasar negara? Ini menjadi pertanyaan yang seringkali dilontarkan oleh siswa-siswi disekolah. Pancasila sendiri disahkan oleh presiden sejak 18 Agustus 1945. Terjadinya, proses pengesahan ini berkaitan dengan beberapa peristiwa penting. Di mana peristiwa tersebut terjadi selama beberapa bulan hingga akhirnya terselesaikan.

Kapankah Pancasila Disahkan sebagai Dasar Negara

Adapun peristiwa yang terjadi saat Pancasila disahkan, yaitu para pendiri bangsa merumuskan dasar negara. Kemudian, BPUPKI melakukan sidang. Berikut penjelasan terkait fakta kapankah pancasila disahkan sebagai dasar negara, antara lain:

1. Latar Belakang

Pada dasarnya, kekuatan Poros pada awal tahun 1945. Di mana saat itu ada negara Italia, Jerman, serta Jepang yang telah mengalami kekalahan saat Perang Dunia II. Namun, saat itu Jepang telah berhasil menjajah Indonesia.

Bahkan, Jepang sudah memberikan banyak janji kemerdekaan Indonesia. Hal ini sebenarnya bohong, Jrpanh hanya ingin menarik simpati dari rakyat. 

Adapun janji yang dilontarkannya, salah satunya yaitu membentuk badan atau organisasi kemerdekaan. Diharapkan, badan itu bisa berguna untuk melakukan persiapan terhadap kemerdekaan Indonesia, yang sering disebut BPUPKI.

2. Sidang Pertama

Sementara itu, 29 Mei-1 Juni 1945, BPUPKI tersebut menyelenggarakan yang namanya sidang. Dari sidang itu, muncul pula sejumlah usulan. Hal tersebut tentu berhubungan dengan dasar negara. 

Sementara itu, Ir. Soekarno memberikan pidato pada 1 Juni 1945. Di mana dirinya membicarakan terkait konsep dari Pancasila. Bahkan, dalam Pidatonya tersebut dikenal sebagai Hari Lahirnya Pancasila.

3. Panitia

Lanjut 22 Juni 1945, BPUPKI menyelesaikan sidang pertamanya. Kemudian, mengusulkan untuk membentuk yang namanya panitia kecil atau Panitia Sembilan.

Adapun tugas dari panitia tersebut untuk melakukan perumusan terkait usulan yang BPUPKI sampaikan. Untuk panitia Sembilan sendiri dinaungi oleh sembilan tokoh nasional, termasuk presiden pertama.

Kemudian, setelah rapat selesai Panitia Sembilan ini akhirnya membuat dokumen dan mencetaknya. Ini dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dimana isinya berupa lima sila yang akan menjadi rumusan dasar negara.

4. Sidang Kedua

Berikutnya, BPUPKI kembali untuk melakukan sidang kedua yang dimulai dari 10 hingga 16 Juli. Sidang ini nantinya akan membahas rancangan dari Pembukaan serta Batang Tubuh UUD. Hal ini juga berkaitan dengan Piagam Jakarta yang telah dibuat tadi.

Namun, sebagian besar tokoh nasional menganggap bahwa piagak ini tidak menggambarkan perilaku atau sikap dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sila pertama diubah karena sebagian tokoh keberatan. 

5. Pengesahan oleh PPKI

Setelah  terjadi perubahan piagam, diputuskan bahwa 17 Agustus 1945, menjadi hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Bahkan, pada saat itu PPKI yang mengesahkannya. Jadi melalui penjelasan di atas bisa disimpulkan sedikit bahwa Pancasila mengalami banyak perubahan dari para tokoh nasional. Hal ini terbukti dari perubahan  piagam Jakarta pada sila pertama.

Perubahan Pancasila ini tentunya melalui pertimbangan yang matang. Bahkan, diskusi antara PPKI dan panitia sembilan cukup lama. Hal ini dilakukan agar dasar Negara yang dimiliki oleh Indonesia benar-benar mencerminkan masyarakat. Sehingga tetap sesuai dengan Bhineka tunggal Ika yang meski sukunya berbeda tetap saling menghormati. Hal ini terbukti dari Pancasila sila 1 yang menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa.

Kesimpulan

Jadi bisa dikatakan bahwa kapankah pancasila disahkan sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945. Ini keputusan mutlak yang dikeluarkan oleh para tokoh nasional termasuk presiden Soekarno.